Selamat datang di Website Resmi Desa Tirtanadi, Ingin mengetahui tofogafi dan monografi Desa Tirtanadi silahkan buka di Profil Desa Tirtanadi

Artikel

Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Desa Tirtanadi

17 Juni 2020 16:04:06  MUHAMMAD  359 Kali Dibaca  Berita Desa

Salah satu kewajiban warga Republik Indonesia adalah membayar pajak. Menurut Undang-Undang Perpajakan tahun Nomor 6 tahun 1983 yang diperbarui dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, wajib pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan

Pembayaran pajak masing-masing Desa telah memiliki jadwalnya masing-masing, tidak terkecuali Desa Tirtanadi. Jadwal Desa Tirtanadi sendiri yaitu pada hari selasa dan rabu yang di pegang oleh Bapak Mansur yang merupakan petugas utusan Perpajakan Kecamatan Labuhan Haji. Namun jadwal tersebut dapat berubah berdasarkan kesepakatan antara Desa dan petugas yang bersangkutan, seperti halnya Ketika diminta untuk melakukan pelayanan pajak pada hari tertentu oleh kawil desa yang bersangkutan, maka petugas pajak siap melayani di lapangan.

Hari ini, Rabu, 17 Juni 2020, petugas pajak melakukan kegiatan rutin pelayanan pajak yang bertempat di Kantor Desa Tirtanadi, dimulai pukul 9.00-12.00 WITA. Warga yang datang untuk membayar pajak cukup banyak namun dalam waktu yang berbeda dan tetap mentaati Protokol Kesehatan, salah satu petugas yang melakukan layanan pajak hari ini yaitu Ibu Rohmatullaili mengatakan kesadaran masyarakat Tirtanadi untuk membayar pajak cukup tinggi, hal ini dibuktikan dengan antusiasme masyarakat membayar pajak yang tinggi, terlihat dari banyaknya warga yang berangsur-angsur datang. Petugas merasa terbantu oleh adanya bantuan dari perangkat desa dalam mengarahkan warga membayar pajak dengan baik dan tertib.

Pemerintah menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk mentaati wajib pajak yang diberlakukan pemerintah demi keberlangsungan tertib pajak di Republik Indonesia khususnya Desa Tirtanadi oleh Pemerintah Desa Tirtanadi.

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image  
 

 Peta Wilayah Desa

 Peta Desa

 Pemerintah Desa

 Sinergi Program

 Agenda

Belum ada agenda

 Statistik

 Komentar

 Media Sosial

 Peta Lokasi Kantor


Kantor Desa
Alamat : Jalan Jurusan Korleko-Tirtanadi, KM 12
Desa : Tirtanadi
Kecamatan : Labuhan Haji
Kabupaten : Lombok Timur
Kodepos : 83675
Telepon : 081805744701
Email : [email protected]

 Statistik Pengunjung

  • Hari ini:368
    Kemarin:595
    Total Pengunjung:124.792
    Sistem Operasi:Unknown Platform
    IP Address:172.71.254.53
    Browser:Mozilla 5.0

 Arsip Artikel