Desa Tirtanadi

Kec. Labuhan Haji, Kab. Lombok Timur
Prov. Nusa Tenggara Barat

Loading

Desa Tirtanadi

Hari Libur Nasional

Hari Raya Waisak

  • Hari
  • Jam
  • Menit
  • Detik
Info
Selamat datang di Website Resmi Desa Tirtanadi, Ingin mengetahui tofogafi dan monografi Desa Tirtanadi silahkan buka di Profil Desa Tirtanadi

Berita Desa

Senin, 18 Januari 2021, Pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) Desa Tirtanadi, Saipul, bersama Koordinator Penanggung Jawab PKH Kecamatan Labuhan Haji, Ahmad Hadri, mensosialisasikan sekaligus memverifikasi data calon penerima manfaat PKH tahun 2021 di Kantor Desa Tirtanadi. Sosialisasi tersebut mulai pukul 08.30 – 13.00 Wita. Hadri menyampaikan bahwa PKH merupakan program bantuan bersyarat yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang dikelola oleh Kementerian Sosial Republik Indonesia (Kemensos-RI) berupa uang tunai sejak tahun 2011. Jumlah calon penerima PKH Desa Tirtanadi  Januari 2021 sebanyak 134 Keluarga. Sosialisasi berjalan lancar dibawah komando pendamping PKH dan Kepala Wilayah di lingkungan Desa Tirtanadi. Sosialisasi dan verifikasi calon penerima PKH tahun 2021 ini tentunya tetap melaksanakan protokol kesehatan Covid-19 yang berlaku.

Beberapa warga yang tidak membawa data administrasi secara lengkap diminta untuk dilengkapi secepatnya sehingga proses verifikasi menjadi tidak terhambat. Kelengkapan administrasi sesuai surat nomor 47/3.4/DI.01/01/2021 dari Kementerian Sosial Republik Indonesia antara lain buku raport anak didik atau surat keterangan dari sekolah bersangkutan, kartu Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), Kartu Ibu dan Anak (KIA), Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) atau Kartu Perlindungan Sosial (KPS), Kartu Indonesia Pintar (KIP), Kartu Indonesia Sehat (KIS), Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Adapun syarat untuk mendapatkan PKH adalah Ibu hamil, memiliki anak Usia Dini umur 0-6 Tahun, memiliki anak sekolah SD/Sederajat, memiliki anak sekolah SMP/Sederajat, memiliki anak sekolah SMA/Sederajat, lansia umur minimal 70 tahun, dan disabilitas berat. Syarat tersebut diimplementasikan menjadi kewajiban penerima PKH seperti wajib mengikuti posyandu, wajib mendaftarkan dan memastikan anggota keluarga ke satuan Pendidikan sesuai jenjang dan wajib mengikuti Family Development Season (FDS) atau program pengembangan oleh pendamping PKH (PKH Kemensos, 2021).

Penulis : Muhammad Abdul Ghafur (Operator Desa)

Upload : Muhammad Abdul Ghafur

Kiriman Komentar

Beri Komentar

Desa

3.461

LAKI-LAKI

LAKI-LAKI3.461penduduk

3.407

PEREMPUAN

PEREMPUAN3.407penduduk

6.868

TOTAL

TOTAL6.868penduduk

Layanan
Mandiri

Hubungi Pemerintah Desa untuk mendapatkan PIN

Pemerintah Desa

Kepala Desa

RUSPAN, SE

Tidak Ada di Kantor

Sekretaris Desa

M. HASBULLAH YE

Tidak Ada di Kantor

Kasi Pemerintahan

AHMAD GUPRAN TAUFIK

Tidak Ada di Kantor

Kaur Perencanaan

MAHSUS

Tidak Ada di Kantor

Kaur Tata Usaha dan Umum

LENI MARLINA

Tidak Ada di Kantor

Kaur Keuangan

SITI RUHAINI

Tidak Ada di Kantor

Kasi Kesejahteraan

RUSPANDI

Tidak Ada di Kantor

Kasi Pelayanan

ALISAHBANA

Tidak Ada di Kantor

KAWIL TIRPAS ATAS

MUHAMMAD SYAFI'I

Tidak Ada di Kantor

KAWIL GUNUNG MALANG

TAHARNI

Tidak Ada di Kantor

KAWIL MUNGGUK

MAHSUP

Tidak Ada di Kantor

KAWIL DASAN TERENG

RAMLI

Tidak Ada di Kantor

KAWIL PENANGGAK

AHMAD GUPRAN TAUFIK

Tidak Ada di Kantor

PERKEMBANGAN PENDUDUK

Bulan Ini

Kelahiran

0

Orang

Kematian

0

Orang

Masuk

0

Orang

Pindah

0

Orang

Bulan Lalu

Kelahiran

0

Orang

Kematian

0

Orang

Masuk

0

Orang

Pindah

0

Orang

LAYANAN SURAT PENGANTAR

Hari Ini

0

Surat

Kemarin

0

Surat

Minggu Ini

0

Surat

Bulan Ini

0

Surat

Bulan Lalu

5

Surat

Tahun Ini

5

Surat

Tahun Lalu

22

Surat

Total

962

Surat

Peta Desa

Agenda

Untuk sementara, belum ada agenda yang akan dilaksanakan.

Statistik Pengunjung
Hari ini : 258
Kemarin : 419
Total Pengunjung : 243.348
Sistem Operasi : Unknown Platform
IP Address : 13.59.235.245
Browser : Mozilla 5.0
Jam Kerja
Hari Masuk Keluar
Senin 08:00:00 16:00:00
Selasa 08:00:00 16:00:00
Rabu 08:00:00 16:00:00
Kamis 08:00:00 16:00:00
Jumat 08:00:00 16:00:00
Sabtu Libur
Minggu Libur
Peta Desa

Agenda

Untuk sementara, belum ada agenda yang akan dilaksanakan.

Statistik Pengunjung
Hari ini : 258
Kemarin : 419
Total Pengunjung : 243.348
Sistem Operasi : Unknown Platform
IP Address : 13.59.235.245
Browser : Mozilla 5.0
Jam Kerja
Hari Masuk Keluar
Senin 08:00:00 16:00:00
Selasa 08:00:00 16:00:00
Rabu 08:00:00 16:00:00
Kamis 08:00:00 16:00:00
Jumat 08:00:00 16:00:00
Sabtu Libur
Minggu Libur
Pemerintah Desa

RUSPAN, SE

Kepala Desa


Tidak Ada di Kantor

M. HASBULLAH YE

Sekretaris Desa
Tidak Ada di Kantor

AHMAD GUPRAN TAUFIK

Kasi Pemerintahan
Tidak Ada di Kantor

MAHSUS

Kaur Perencanaan
Tidak Ada di Kantor

LENI MARLINA

Kaur Tata Usaha dan Umum
Tidak Ada di Kantor

SITI RUHAINI

Kaur Keuangan
Tidak Ada di Kantor

RUSPANDI

Kasi Kesejahteraan
Tidak Ada di Kantor

ALISAHBANA

Kasi Pelayanan
Tidak Ada di Kantor

MUHAMMAD SYAFI'I

KAWIL TIRPAS ATAS
Tidak Ada di Kantor

TAHARNI

KAWIL GUNUNG MALANG
Tidak Ada di Kantor

MAHSUP

KAWIL MUNGGUK
Tidak Ada di Kantor

RAMLI

KAWIL DASAN TERENG
Tidak Ada di Kantor

AHMAD GUPRAN TAUFIK

KAWIL PENANGGAK
Tidak Ada di Kantor